BALI TERKINI: CEO INDONESIA - HUKUM
Tampilkan postingan dengan label CEO INDONESIA - HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CEO INDONESIA - HUKUM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 September 2022

Inginkan Solusi, Pemohon Eksekusi Berharap Ada Mediasi Dengan Termohon






CEOINDONESIA.CO.ID |  Jakarta - Permohonan eksekusi terhadap termohon eksekusi (PT BBB) kembali dilayangkan pihak pemohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada hari Selasa (20/9/2022), petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan pendataan terhadap aset di lokasi Sport Center Duta Mas, Jakarta Barat.


Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Soedarto Rimbun,SH, MH kepada media menjelaskan, permasalahan berawal dari pihak termohon eksekusi memiliki hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp.943 juta. Diakuinya, pada saat penetapan sebenarnya Rp.1,9 Miliar tetapi termohon eksekusi baru membayar sebesar Rp.1 Miliar dan sisanya belum dibayar yang merupakan hutang kepada pihak ketiga, sehingga pemohon eksekusi mengajukan eksekusi kembali.


Sebelumnya, kata Soedarto, pada saat pemohon mengajukan eksekusi, pihak termohon Budiono direktur utama PT.BBB saat itu (2014-2019) pernah melakukan gugatan perlawanan pada tahun 2017 yang saat itu direktur utamanya yaitu Budiono (2014-2019). Pemohon dinyatakan menang ditingkat kasasi dan menang ditingkat PK (peninjauan kembali). Dengan kemenangan tersebut, pemohon mengajukan eksekusi kembali di tahun 2022 ini karena tidak ada komunikasi atau mediasi dari pihak Budiono.


"Kita sangat menyesalkan pihak termohon Budiono direktur utama PT.BBB tidak mau melakukan mediasi. Kita berharap ada mediasi sebagai win-win solution. Jika tidak ada mediasi, kita akan mengajukan eksekusi pekan depan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tegasnya.


Sementara itu, Direktur Utama PT BBB, Calon ginting didampingi Penasehat Hukum Najab Khan SH mengungkapkan bahwa gugatan terhadap pihaknya dipicu dari adanya permintaan pihak pemohon eksekusi kepada termohon untuk mengembalikan uang investasi sebesar Rp.400 juta karena dilihat kurang maju usahanya.


"Sesuai permintaan pemohon untuk berdamai, kami membuat akta perdamaian di notaris dan menyepakati membayar Rp.1 Miliar dengan tujuan untuk menjaga investasi agar tidak terganggu," ungkapnya.


Dalam akta perdamaian tersebut, kata Ginting, dijelaskan bahwa dengan menerima Rp1 Miliar pihak pemohon tidak akan menuntut apapun termasuk putusan pengadilan maupun MA. Ia mengaku heran ketika pihak pemohon menagih sisanya. Namun demikian, jika dalam akta perdamaian tersebut dituangkan, maka pihaknya bersedia membayar sisanya.

Kamis, 07 Juli 2022

SENGKETA LAHAN ITENAS BELUM FINAL, AHLI WARIS AJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI



Jakarta - Perkara permasalahan 4 bidang tanah yang telah bersertifikat hak milik an. Ir Sutjiati Bunarto almh. yang hingga kini masih dalam penguasaan pihak Yayasan Dayang Sumbi selaku pengelola kegiatan pendidikan di Institut Teknologi Nasional biasa dikenal ITENAS Bandung, kembali dipersoalkan oleh para ke delapan ahli waris dari salah satu Pendiri Yayasan Dayang Sumbi yang bernama Ibu Ir. Sutjiati Bunarto almh.

Kali ini para ahli waris dari Ibu Ir Sutjiati Bunarto almh. Menyerahkan sepenuhnya upaya PK ( Peninjauan Kembali) melalui kuasa hukumnya RUDY MARJONO DKK , Advokat yang berkantor di KYR Law Office beralamat di Gedung Menara Hijau lt. 7 suite 702 MT. Haryono Jakarta Selatan .

“ Kami telah mengajukan upaya hukum luar biasa PENINJAUAN KEMBALI terhadap putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1801 K/ Pdt / 2021 tanggal 18 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 353/ Pdt /2020/ PT.BDG. tanggal 25 September 2020, jo. putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 398/ Pdt.G /2018/ PN. Bdg. tanggal 18 Oktober 2019, melalui PENGADILAN NEGERI BANDUNG pada tanggal 6 Juli 2022 hari Rabu kemarin dan telah sah terdaftar dengan register perkara Peninjauan Kembali nomor: 14 / Pdt.PK/ 2022/PN.Bdg. “ terang Rudy kepada awak media di Jakarta, hari jumat, tanggal 8Juli 2022.

Adapun alasan Para ahli waris menempuh jalur upaya hukum Peninjauan Kembali dikarenakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memenangkan para ahli waris dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI sehingga mengakibatkan para ahli waris dirugikan kepentingannya terhadap tanah-tanah yang bersertifikat an. Ir. Sutjiati Bunarto almh.

Dalam perkara aquo hingga saat ini tanpa memberikan kompensasi atau ganti kerugian Kepada para ahli waris yang bersangkutan.

Menurut Rudy, yang mendasari alasan pengajuan upaya hukum luar biasa ini, ditemukannya hal-hal yang bersifat subtantif yang dibenarkan dalam upaya peninjauan kembali yakni adanya ultra petita (mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut dalam Hal ini penambahan ira-ira dalam petitum gugatan dari pihak Yayasan Dayang Sumbi selaku Penggugat kini Termohon Peninjauan Kembali ), serta adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh hakim pemutus yang terdahulu baik dalam penerapan tata cara beracara dan penegakkan norma hukum yang tidake Semestinya. Kemenangan pihak Yayasan Dayang Sumbi melawan para ahli waris Ir.Sutjiati Bunarto almh.

Menurut Rudy pada garis besarnya didasari adanya 2 hal yakni akta pernyataan dan akta kuasa yang pernah dibuat oleh almarhumah pada tahun 1976 yang menerangkan jika almarhumah telah membeli 4 bidang tanah dalam perkara aquo, dengan menggunakan dana yayasan dan memberikan kewenangan mutlak kepada Yayasan dalam mengelola tanah-tanah tersebut. “ Adalah hal yang tidak lazim seorang membeli tanah tahun 1974 namun kemudian disusuli akta pernyataan dan kuasa yang dibuat tahun 1976 , ini kan aneh dan tidak lazim masak sudah 2 tahun berlalu dari transaksi tanah yang dilakukan oleh almarhumah baru dibuatkan akta pernyataan yang menerangkan dirinya membeli tanah dari dana yayasan, seharusnya jika memang benar almarhumah menggunakan dana yayasan surat pernyataan itu lazimnya dibuat sebelum transaksi, dan di sisi lain selama ini pihak notaris yang membuat kedua akta tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara

Hal ini penting mengingat si pembuat pernyataan telah lama meninggal dunia dan surat pernyataan gak bisa diperlakukan Sebagaimana surat wasiat yang dapat mengikat hak dan kewajiban pihak ketiga, dan seharusnya surat kuasa otomatis itu gugur demi hukum jika mengacu pasal 1813 BW, dan bilamana akan diperbaharui harus melibatkan ahli waris almarhumah. Terkait surat kuasa mutlak yang dibuat almarhumah pada tahun 1976 , jika berdasarkan INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 14 TAHUN 1982 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN KUASA MUTLAK SEBAGAI PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH,

sebenarnya akta kuasa almarhumah sudah tidak dapat diberlakukan lagi, sebab masa penggunaannya telah melewati jamannya , ” Gak bisa dong kuasa yang dibuat di tahun sebelum berlakunya larangan dari mentri dalam negeri namun dibiarkan gak dipakai hingga lewati tahun larangan, kemudian pasca tahun larangan berjalan kuasa tersebut masih terus akan digunakan itu melanggar norma hukum namanya “ dan dalam hal ini Rudy sependapat dengan salah satu pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dalam putusannyaakhirnya menolak gugatan pihak Yayasan.

Sebelum menutup pembicaraan , Rudy berharap dalam upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan kali ini masih dapat memberikan keadilan yang semestinya Bagi para pencari keadilan (justisiable). “ Semoga Keadilan berpihak bagi Yang benar).(rilis/DM)

Senin, 20 Juni 2022

Prof. Paiman Menghadiri 'Moestopo Bersholawat' yang digelar Keluarga Besar Moestopo

Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si. Napak Tilas ke Kediri

KEDIRI - Tidak banyak orang yang berkesempatan mengabdikan diri bagi negara dalam berbagai bidang sekaligus. Namun, hal itu berhasil dilakukan oleh sosok Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prof. DR. Moestopo. Untuk itu, Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si. pun melakukan napak tilas ke Kediri, Jawa Timur.

Hal itu dilakukan sebab Moestopo adalah seorang legenda kelahiran Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur, 13 Juni 1913 yang berhasil membuktikan pengabdiannya di tiga bidang sekaligus, yakni militer, kedokteran, dan pendidikan.

Sebagai seorang dokter gigi, putra keenam dari delapan bersaudara dari Raden Koesoemowinoto ini pernah ditunjuk menjadi asisten direktur STOVIT di masa sebelum kemerdekaan dan Kepala Bagian Bedah Rahang di Rumah Sakit Angkatan Darat di Jakarta saat masa perang usai.

Sementara di bidang militer karir Moestopo juga terhitung mentereng. Setelah lulus pelatihan militer Pembela Tanah Air (PETA), Moestopo langsung ditunjuk sebagai komandan di Sidoarjo dan setelahnya ditunjuk sebagai komandan pasukan pribumi di Gresik dan Surabaya. Ini adalah promosi jabatan yang prestisius. Sebab tak banyak orang Indonesia yang menerima promosi jabatan ini, hanya lima orang saja, dan Moestopo adalah salah satunya.

Moestopo tercatat juga sempat menjabat sebagai komandan Badan Keamanan Rakyat (BKR) Jawa Timur. Bahan, Moestopo juga mendapuk dirinya sendiri sebagai Menteri Pertahanan RI ad interim sekaligus pemimpin revolusi di Jawa Timur.

Sementara selama Perang Kemerdekaan (1946-1949), Moestopo membuat gebrakan dengan membentuk Pasukan Terate (Tentara Rahasia Tertinggi) yang diambil dari lingkungan dunia hitam seperti kaum pencoleng, perampok dan pekerja seks komersial.

Sedangkan di bidang pendidikan, Moestopo menggagas berdirinya Dr. Moestopo Dental College pada 1958 yang kemudian berkembang menjadi perguruan tinggi yang diberi nama Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) pada 1961. Saat ini, Universitas Moestopo telah menjelma menjadi salah satu universitas swasta bergengsi di Indonesia dengan Akreditasi A di hampir semua fakultasnya.

Di luar ketiga bidang tadi, Moestopo juga sempat mencicipi karir sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan mendirikan lembaga Pusat Perdamaian Dunia Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Kita harus mengenang betul perjuangannya Pak Moestopo. Jangan sampai dilupakan," cetus Prof. Paiman di Kediri, Sabtu (18/6/2022).

Ketika menghembuskan napas terakhir pada 29 September 1986, Moestopo tercatat memiliki 18 gelar. Hal ini membuatnya bisa dibilang sebagai tentara dengan gelar terbanyak di Indonesia. Karena itulah, untuk menghargai setiap jasanya, pada tanggal 9 November 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi gelar Pahlawan Nasional Indonesia kepada Moestopo yang didasarkan pada Keputusan Presiden No. 66/2007 TK.

Prof. Paiman datang secara khusus ke Surabaya dan Kediri untuk melakukan napak tilas tempat kelahiran Moestopo dan berziarah ke makan keluarga Moestopo. Pada kesempatan tersebut, Prof. Paiman juga akan menghadiri acara 'Moestopo Bersholawat' yang digelar keluarga besar Moestopo, Pemerintah Kediri dan Kodim 0809 Kediri bersama dengan ribuan masyarakat demi mengenang jasa-jasa Moestopo.

"Ini juga menjadi sebuah ajang silaturahmi Keluarga Moestopo dengan Pemerintah Daerah dan Dandim di Kediri, dan juga dengan masyarakat. Artinya mengenang perjuangan Pak Moestopo itu tidak saja sebagai Pahlawan Nasional, pejuang kemerdekaan, Pak Moestopo juga Tokoh Pendidikan yang telah mendirikan Universitas Moestopo, Fakultas Komunikasi di Unpad (Universitas Padjajaran)," jelas Prof. Paiman.

Adapun yang hadir dalam kegiatan ini antara keluarga besar almarhum Mayjen TNI (Purn) Prof. Dr. Moestopo, Kepala Staf Kodim 0809 Kediri Mayor Arhanud Dian Kristianto, S A.p, perwakilan Pemkab Kediri, jajaran pengurus Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo, jajaran rektorat Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) serta sejumlah tokoh agama seperti Kyai Ahmad Najmudin, Habib Ali Bin Hasan Baharun, Kyai M Nasih Basthomi dan sekitar 5000an peserta.

Sebelumnya, kegiatan Haul dalam rangka memperingati hari lahir Prof. Dr. Moestopo yang ke-109 tahun juga sudah dilakukan di Masjid Al-Bani Moestopo, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pada kegiatan tersebut hadir Ketua Yayasan UPDM Dr. RM. H. Hermanto, JM, SKG, drg, MM beserta jajarannya; Ketua Pengurus Yayasan UPDM Drs. Hartono Laras, M.Si beserta jajarannya; Ketua Pengawas Yayasan UPDM Dr. Sumarhadi, MM; Wakil Rektor III Dr. Prasetya Yoga Santoso, M.M; Kepala LPPM Dr. Taufiqurokhman, M.Si; Dekan FKG Prof. Dr. drg. Burhanuddin Daeng Pasiga, M.Kes.; Plt. Dekan Fikom H. M. Saefullah, S.Sos., M.Si.; Direktur PPs. Prof. Dr. Budiharjo, M.Si; Wakil Dekan I FEB Dr. Hendi Prihanto, S.E., M.Ak; serta para dosen dan karyawan UPDM (B).

Kamis, 16 Juni 2022

Kuasa Hukum Terdakwa Lusmeiriza Wahyudi, Khaerul Imam SH : Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kepala Pengelola Keuangan PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi



Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) krmbali menggelar acara sidang dugaan Tipikor pada Kantor Cabang (Kacab) Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dengan pihak swasta PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakarta Barat (Jakbar) dengan terdakwa Kepala Pengelola Keuangan PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur Kemayoran, Rabu siang (15/06/2022)

Pada sidang ini, dihadirkan terdakwa sekaligus menjadi saksi yakni Kepala Pengelola Keuangan PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi untuk memberikan keterangan dan penjelasan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa Kepala Pengelola Keuangan PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi, Khaerul Imam SH mengatakan, terkait agenda sidang pada hari ini ini adalah pemeriksaan terdakwa Kepala Pengelola Keuangan PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi, yang mengakui ada kesalahan dan kelalaian yang dilakukannya,jelasnya.

“Perlu diingat, bahwa dakwaan JPU yang dilimpahkan kepada klien saya yakni terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terkait adanya gadai fiktif, taksiran tinggi dan barang yang hilang,” papar Khaerul Imam SH kepada awak media yang didampingi anggota tim Kuasa Hukumnya dari kantor law firm Khaerul Imam and Partner ditemui usai acara sidang ini.

Dikatakannya, dengan adanya tiga dakwaan atau tuduhan yang dilimpahkan untuk kliennya, dua dakwaan JPU tidak merasa keberatan untuk kliennya. “Klien saya merasa keberatan karena adanya taksiran tinggi. Menurut klien saya, taksiran tinggi itu sesuai dengan prosedur yang ada dan lewat Standar Operasional Prosedur (SOP) Perum Pegadaian, ” katanya.

“Karena ketika taksiran tinggi itu dibuat oleh terdakwa Lusmeiriza, ada beberapa pimpinan Perum Pegadaian mengaproval (mengiyakan),” terangnya.

"kalau Perum Pegadaian tidak mengaproval, taksiran tinggi tidak akan terjadi. “Dari sidang sebelumnya juga seperti yang dikatakan oleh anggota tim Kuasa Hukum Khaerul Imam and Partner ini, kita katakan berkali-kali, bahwa ada pengawasan yang lalai dari para pimpinan Perum Pegadaian,” tegasnya.

Menurutnya, Tipikor yang terjadi pada kliennya tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa Lusmeiriza Wahyudi, pasti ada tersangka-tersangka lainnya. “Artinya, kami meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melihat perkara ini dan dari fakta persidangan, bahwa di dalam fakta persidangan, klien kami pun sudah mengakui terkait barang hilang dan gadai fiktif,” ujarnya.

Disebutkannya, soal taksiran tinggi itu perlu dipelajari lagi. “Agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (29/06/2022) dengab agenda pembacaan tuntutan dari JPU,” ungkapnya.

Ia mengharapkan tuntutlah terdakwa itu dari fakta persidangan dan dari hati nurani yang ada. “Bukan berdasarkan opini-opini yang dibuat. Bukan berdasarkan dari kesaksian para saksi yang belum tentu kebenarannya,” imbaunya.

“Harus ada saksi yang meringankan (Ad-Charge) yang kami hadirkan di persidangan ini. Karena kehadiran saksi Ad-Charge harusnya dihadirkan pada hari ini oleh pihak kami,” pungkasnya.

Namun, sambungnya, pihaknya sangat kesulitan untuk menghadirkan saksi Ad-Charge untuk terdakwa Lusmeiriza Wahyudi karena saksi Ad-Charge yang imgin dihadirkan di persidangan statusnya masih menjadi pegawai di Perum Pegadaian. “Jadi tidak perlu saya katakan dan saya jelaskan lagi, ketika seseorang itu dijadikan saksi dalam perkara Tipikor untuk dihadirkan menjadi saksi bagi terdakwa Lusmeiriza Wahyudi, maka akan menyinggung instansi tempat saksi itu bekerja,” tandasnya. (red)

Selasa, 14 Juni 2022

Markus Jaka Togatorop, SH: Perjanjian Investasi Bagi Hasil yang dilakukan oleh PT FIM dengan PNS Guru Aktif dan Pensiunan Guru Cacat Secara Hukum



Para Guru PNS Aktif dan Pensiunan Guru menuntut keadilan kepada PT. FIM

Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang untuk kedua kalinya terkait kasus perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Pokok Perkara 227 antara PT Fadila Insan Mandiri (FIM) dan 19 (sembilan belas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru aktif dan pensiunan guru yang menggugat sebuah perusahaan investasi PT FIM di ruang Sujono, PN Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (13/06/2022).

Diduga perusahaan itu melakukan serangkaian PMH yang merugikan peserta kurang lebih Rp3,5 miliar dengan modus investasi bagi hasil. Gugatan ini sudah didaftarkan ke PN Jakpus secara online, yaitu dengan nomor pendaftaran PN.JKT.PST-042022OQG.

Kuasa Hukum 19 PNS guru aktif dan pensiunan guru Markus Jaka Togatorop SH kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang kedua ini, di luar ruang Sujono Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, mengatakan, agenda sidang hari ini pihak pemggugat yakni PNS guru aktif dan pensiunan guru dengan Nomor Pokok Perkara 227 dan pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 dihadiri oleh Kuasa Hukumnya masing-masing tapi legal standinya (berkas) belum lengkap. “Karena nama dalam surat kuasa dalam legal standing Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 masih memakai nama Komisaris Utama (Komrut) Muhammad Yaskur. Sedangkan, Tergugat 1 nama Direktur Utama (Dirut) PT FIM Mardiyani yang notabenenya adalah istri dari Muhammad Yaskur,” jelas Markus Jaka Togatorop SH yang didampingi perwakilan korban investasi bagi hasil Murni dan Arsad.

“Tergugat 3 yakni Kantor Cabang (Kacab) PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakarta Barat (Jakbar), diwakilkan oleh karyawannya. Nama perwakilannya dari Kepala Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pihak penggugat adalah korban investasi bodong yang dilakukan oleh pihak Tergugat 1 yakni PT FIM. “Karena akibat yang dilakukan oleh pihak Tergugat 1 yakni PT FIM dan Tergugat 2 yakni Komut PT FIM Muhammad Yaskur, bahwa para penggugat yang hadir hari ini adalah para guru-guru yang masih aktif jadi PNS dan menyebabkan hidup mereka menjadi susah,” terangnya.

“Untuk membeli makan sehari-hari saja mereka berhutang kepada tetangganya dan kepada orang lain,” ujarnya.

Total nilai gugatan dari 19 PNS guru aktif dan pensiunan guru, sambungnya, mencapai Rp3,5 miliar. “Hari ini yang hadir PNS guru aktif dan pensiunan guru adalah fase pertama atau gelombang pertama. Akan ada lagi fase kedua dan ketiga serta seterusnya,” ungkapnya.

“Pasalnya, korban dari investasi bagi hasil PT FIM jumlahnya ratusan hingga ribuan PNS guru aktif dan pensiunan guru,” urainya.

Disebutkannya, tujuannya menggugat PT FIM agar mendapat keadilan bagi para PNS guru aktif dan pensiunan guru. “Guru adalah sebagai pahlawan tanpa tanda jasa meminta agar PT FIM mengembalikan Surat Keputusan (SK) PNS mereka karena mereka adalah para korban,” desaknya.

Ia menegaskan, perjanjian investasi bagi hasil yang dilakukan oleh PT FIM dengan PNS guru aktif dan pensiunan guru cacat secara hukum dan penuh tipu muslihat. “Untuk itu, PT FIM harus menanggung hutang para korban yakni PNS guru aktif dan pensiunan guru itu sampai jangka waktu 15 (lima belas) tahun,” terangnya.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum sampai kami mendapatkan keadilan,” ujarnya berapi-api.

Di samping itu, imbuhnya, pihaknya akan memasukan perkara ini ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) untuk perkara pidananya. “Komut PT FIM Muhammad Yaskur agar menanggung resiko atas perbuatannya karena hasil perbuatannya ini mengakibatkan hidup klien saya yakni PNS guru aktif dan pensiunan guru sangat menderita,” pungkasnya.

“Kita minta pertanggung jawaban sebagai tindakan PMH kepada Tergugat 1 yakni PT FIM dan Tergugat 2 yakni Komut PT FIM Muhammad Yaskur dan Tergugat 3 yakni Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar,” tukasnya.

Dikatakannya, kliennya PNS guru aktif dan pensiunan guru ada yang menggadaikan SK PNS dan ada juga yang menggunakan membayar uang investasi per bulannya untuk investasi bagi hasil kepada PT FIM. “Klien saya ini menggunakan uang dari buku tabungannya dan ada juga yang menggunakan dana pensiunannya,” terangnya.

“Jadi ada oknum Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar bekerjasama dengan PT FIM dan PT FIM membawa SK PNS guru aktif dan pensiunan guru untuk digadaikan ke Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, untuk pencairan dana investasi tersebut dan diduga penuh tipu muslihat dalam perjanjiannya,” katanya.

Tanda tangan kliennya, sambungnya, dipalsukan. “Kemudian, ada pihak Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, yang mengaku-ngaku memiliki warung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) difoto dekat dengan Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, seolah-olah warung UMKM tersebut milik para korban investasi bagi hasil,” ungkapnya.

“Jadi korban tahu-tahunya dana investasi tersebut sudah cair. Tapi cair dana investasi tersebut tidak diterima oleh semua korban PNS guru aktif dan pensiunan guru tapi cairnya ke PT FIM,” tuturnya.

Dijelaskannya, Tergugat 3 yakni Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar ke PT FIM ada perjanjian selama 15 tahun akan mencairkan dana investasi tersebut dari Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, ke PT FIM. “Dengan adanga iming-iming bagi hasil kepada Tergugat 2 yakni Komut PT FIM Muhammad Yaskur dari Tergugat 3 yakni PT Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar,” pungkasnya.

“Makanya, dengan bujuk rayu tiap bulannya akan mendaparkan bagi hasil dari nilai investasi sebesar 10% hingga 30% dengan nilai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Tapi iming-iming tersebut hanya dibayarkan 3 bulan pertama saja,” ujarnya.

Hingga diajukan gugatan PMH PT FIM ke PN Jakpus, sambungnya, kliennya tidak mendapatkan apa-apa. Korban investasi bagi hasil PT FIM dari PNS guru aktif Murni mengatakan, ia mengira mendapatkan uang investasi sebesar Rp87 juta melalui berkas cek yang diberikan oleh Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar.

“Tapi uang dari yang saya ambil Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, cuma Rp87 juta. Dibalik surat cek investasi tersebut ada jumlah uang lagi di halaman belakangnya sebesar Rp100 juta,” kata Murni kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.

Semestinya, sambungnya, ia mendapatkan uang sebesar Rp187 juta tapi hanya diberikan Rp87 juta saja yang diterimanya pada awal ikut invetasi bagi hasil ini. “Nah, Rp100 juta lagi ke mana?” tanyanya heran.

Dijelaskannya, setelah pencairan itu ia ditelpon oleh pihak Kacab PT Mandiri Taspen Joglo, Jakbar, agar jangan bercerita, bahwa uang itu dari PT FIM tapi uang Rp87 juta tersebut agar digunakan untuk berinvestasi. “Nah setelah saya melihat sertifikat investasinya, bahwa saya harus membayar uang sebesar Rp187 juta yang akan dipotong dari gaji saya per bulan,” paparnya.

Arsad, salah satu korban dari investasi bagi hasil dari PNS guru aktif menceritakan awal mula ia ikut dalam bisnis investasi bagi hasil ini karena terkena bujuk rayu karyawan PT FIM bernama Firman dan Wiwin. “Waktu itu saya tertarik dengan uming-iming PT FIM ada uang investasi yang bakal ia dapat Rp10 juta hingga Rp12 juta tiap bulannya. Ia ikut dalam investasi tersebut dan iming-iming tetsebut hanya dia dapat selama 3 bulan pertama saja dan bulan selanjutnya tidak ada lagi.

“Saya membayar uang per bulannya untuk berinvestasi ke PT FIM Rp7 juta per bulan selama 15 tahun. Baru selanjutnya selama 3 bulan saya mendapatkan uang investasi Rp12 juta, tandasnya.

Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (20/06/2022). (,red)

Sabtu, 11 Juni 2022

Komite IV DPD RI Bahas Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya, Bagaimana Pendapat Nasabah Korban Jiwasraya Pemegang Putusan INKRACHT?



Jakarta, Komite IV DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Asuransi Jiwasraya, OJK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk membahas mengenai kelanjutan penyelesaian masalah asuransi Jiwasraya.

Apalagi saat ini Kementerian BUMN membentuk perusahaan holding BUMN Asuransi dan Penjaminan dengan nama Indonesia Financial Group (IFG), di mana PT Asuransi Jiwa Raya menjadi salah satu anggotanya.

Ketua Komite IV DPD Sukiryanto menjelaskan, permasalahan muncul ketika pemegang polis yang tidak bersedia direstrukturisasi atau dialihkan ke IFG Life, akan tetap berada di Jiwasraya dengan hubungan perusahaan adalah berstatus utang piutang. Dan tidak ada penjelasan bagaimana skema utang piutang antara pemegang polis dengan Jiwasraya.

Padahal Jiwasraya hanya memiliki sisa aset yang nilainya tidak mencukupi, setelah aset yang clean and clear dialihkan ke IFG Life. “Tercatat total peserta asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian atas ketidakhati-hatian yang dilakukan oleh Jiwasraya berjumlah 5,5 juta orang hingga 30 September 2019. Banyaknya peserta asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian akan membutuhkan waktu penyelesaian yang panjang,” ucapnya.

Dalam pemaparannya, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Angger P Yuwono menjelaskan bahwa IFG Life mulai membayarkan klaim polis Jiwasraya hampir 1 triliun per 31 Desember 2021. Angger juga mengatakan jika pemegang polis ditawarkan dua opsi.

Pertama menerima restrukturisasi dan akan dialihkan polisnya ke IFG Life dengan jaminan yang lebih rendah dan akan dibayarkan, atau menolak restrukturisasi dan polis akan tetap terdaftar di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya.

“Saat ini yang memang tidak setuju polisnya tinggal di Jiwasraya. Selanjutnya izin usahanya dikembalikan ke OJK. Maka PT Jiwasraya tidak layak lagi memiliki polis, dan polis yang ada harus diterminasi. Jadi polis yang menolak akan diterminasi. Kemudian hutang yang ada adalah antara pemegang saham dengan pemegang polis Jiwasraya,” jelasnya.

Menanggapi paparan dari Angger, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein mempertanyakan sumber dana PT Asuransi Jiwasraya untuk membayarkan polis asuransi dari nasabah yang menolak direstrukturisasi. Apalagi aset dari Jiwasraya sudah dialihkan ke IFG Life.

“Ini ada kapal mau tenggelam, kemudian pemerintah bikin kapal baru namanya IFG.

Nasabah yang tidak mau direstrukturisasi itu ada di Jiwasraya, yang mau ada di IFG. Yang mau akan disuntik Rp20T, dan Jiwasraya tidak disuntik dana. Yang tidak mau diterminasi, artinya distop, diganti menjadi hutang piutang, sumbernya dari mana?,” tanya Senator dari Bangka Belitung ini.

Sementara itu, Senator dari Sumatera Selatan Arniza Nilawati dan Senator dari Jambi Elviana mendesak agar manajemen baru tidak lepas tangan. Dirinya meminta kejelasan bagaimana nasib dari para pemegang polis. Karena dirinya banyak menerima aspirasi dari masyarakat sebagai nasabah Jiwasraya terkait kejelasan nasib mereka.

“Kan saat ini IFG Life sudah meluncurkan call center dan 21 kantor representatif di berbagai daerah,  kami ingin mengetahui kantornya di mana saja dan kepalanya siapa saja. Kami ingin berkoordinasi agar rakyat kami sebagai pemegang polis dapat memperoleh hak-haknya,” ucap Elviana.

Di akhir acara, Sukiryanto menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal penyelesaian kasus Jiwasraya ini. Bahkan rencananya Komite IV DPD RI akan mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk mengawal agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan para pemegang polis dapat memperoleh hak-hak mereka.

“Kami akan bentuk tim khusus, dari Komite IV akan mengajukan Pansus. Yang bermasalah itu ratusan ribu nasabah, itu ada di daerah kami. Kami terus ditanyakan ketika kami reses di daerah,” tegasnya.

*Pendapat Nasabah Korban Jiwasraya Pemegang Putusan INKRACHT :

Nasabah memberi apresiasi atas perhatian Pemerintah atas penyelesaian masalah Jiwasraya sayang sekali cara penyelesaiannya dengan cara pendekatan kekuasaan, pihak perwakilan Nasabah sama sekali tidak dilibatkan dalam penyelesaiannya malah keluar dari rambu2 hukum dan peraturan yang berlaku.

Kepada DPD.RI Nasabah sangat mengharapkan persoalan penyelesaian masalah Jiwasraya akan lebih dipercepat lagi dan kepada Pemegang Saham Pengendali tentunya akan lebih yakin lagi untuk menyelesaikan pembayaran kepada Nasabah yang telah memenangkan gugatan dengan mendapat putusan Pengadilan INKRACHT, Karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah memerintahkan dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh hari) menyelesaikan pembayaran putusan Pengadilan tersebut. Holding IFG harus difungsikan sebagaimana dengan tujuan dibentuknya perusahaan Holding yang bisa ikut mempercepat menyelesain masalah Jiwasraya yang sudah sejak 2018 belum selesai-selesai, Jelas MACHRIL, SE, salah satu perwakilan Nasabah Korban Jiwasraya Pemegang Putusan INKRACHT kepada awak media di Jakarta, hari Minggu tanggal 12 Juni 2022.

Menurutnya, Holding IFG diperankan sebagai Menteri Keuangan dan Menteri BUMN kecil yang setiap harinya mengamati / melototin gerak gerik Perusahaan yang ada dalam wilayah kewenangannya terutama Jiwasraya dan IFG Life yang masih berada dalam Incubator. Faham lama yang selama ini dihembus-hembuskan bahwa Aset CLEAN dan CLEAR diambil ke IFG Life dan sisanya Aset UNCLEAN dan UNCLEAR akan tetap tinggal di Jiwasraya, harap dilupakan saja, karena tidak ada dalam kamus dan tidak punya dasar hukumnya malah itu ajaran sesat yang sangat merugikan citra Negara Indonesia sebagai Negara berlandaskan Hukum sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945.

" Karena sentuhan DPD.RI lah maka Nasabah baru tahu bahwa Usulan BPK.RI untuk PMN (Penyertaan Modal Negara) sebesar 32 Triliun dan nyatanya Cuma turun sebesar 20 Triliun," ujarnya.

" Harapan Nasabah adalah DPD.RI bisa menutupi lubang-lubang yang selama ini dimanfaatkan sebagai escape dari tanggung jawab perusahaan ; apalagi terucap kami akan menghadapi secara hukum bahwa Jiwasraya sudah tidak punya CASH FLOW lagi untuk membayar putusan Pengadilan INKRACHT. Memangnya selama ini Biaya operasional kantor dari mana sejak tutup jualan dari tahun 2018," tutupnya .(DM)

Jumat, 27 Mei 2022

Peraturan Baru OJK Dimata Nasabah Korban Gagal Bayar Asuransi Jiwa



Jakarta - Tulisan ini sengaja kami buat dari sudut pandang korban gagal bayar perusahaan asuransi Jiwa, dimana sejak kegagalannya tahun 2018 sampai saat kini kami mendapat pengalaman bagaimana kecewanya dengan pelayanan Otoritas Jasa Keuangan, hal ini bukan kami ingin menjelek-jelekan Otoritas Jasa Keuangan melainkan untuk dijadikan koreksi, karena sudah ada penggantian Anggota Dewan Komisioner yang baru terpilih untuk masa tugas 2022-2027.

Kerugian Konsumen Atas Peraturan yang baru :

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang lama Nomor: 1/POJK.07/2013 Bab III Pengaduan Konsumen dan Pemberian Fasilitas Penyelesaian Pengaduan oleh OJK dari pasal 41 sampai 46 yang dihilangkan pada peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 ; ini sangat merugikan konsumen, seperti;

Pasal 43 Otoritas Jasa Keuangan menunjuk fasilitator untuk melaksanakan fungsi penyelesaian pengaduan.

Pasal yang tersebut di atas dihapus atau hilang di peraturan yang baru Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Padahal pasal tersebut kami perlukan sekali untuk mengadu dan mendapat bimbingan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Banyak pengalaman konsumen Selama ini yang kesulitan untuk mengadu dalam perlindungan Otoritas Jasa Keuangan. Seperti jika kami mengirim surat sering ditolak dan disuruh membuat surat kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, jika berkirim surat melalui email, jawabannya Template alias sudah baku atau seragam tanpa mengerti contain dari surat dan jika mengadu kepada call center 157 pun sulit sekali dihubungi.

Pernah kami datang untuk mengantarkan surat sebagai wujud pengaduan sekaligus ingin dipertemukan dengan petugas bagian Perlindungan Konsumen susahnya luar biasa, ada teman kami yang datang mengadu malah disandera di masukan dalam kamar oleh petugas Satpam dan disebut sebagai “penyusup”.

Tugas berat Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan :

1. Menyelesaikan masalah Jiwasraya sampai tuntas; terutama nasabah yang menggugat secara hukum sampai ada nasabah yang sudah mendapat putusan pengadilan Inkracht tapi belum dibayarkan.

2. Mensosialisasikan produk hukum/peraturan tentang asuransi terhadap masyarakat dan konsumen terlebih dahulu penguatan di sektor Sumber Daya Manusia Otoritas Jasa Keuangan.2022-2027.

3. Sistim pengaduan masyarakat dan konsumen lebih dilonggarkan secara humanis, jangan anggap konsumen adalah musuh utama. Cara menjawab email secara otomatis / template sangat tidak bertanggung jawab dan call center 157 sulit dihubungi. Karena selama ini OJK membuat barikade terhadap konsumen.

4. Peran OJK dalam perlindungan konsumen secara langsung harus diwujudkan bukan menyerahkan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan Cuma duduk manis.Sampai dihilangkan dalam peraturan yang baru.

5. Perintah Undang Undang Perasuransian sudah delapan tahun belum terwujud yaitu LPP (Lembaga Penjamin Polis).

6. Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan perlu dibentuk untuk mengontrol Otoritas Jasa Keuangan.

Mudah-mudah Anggota Dewan Komisioner yang baru agak terbuka akan koreksi dan kekurangan pada masa yang sebelumnya dan mau memperbaikinya.

Karena Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan jangan sampai dicap sama saja dengan tidak bekerja.(Machril, SE)

Kamis, 26 Mei 2022

Terkait Pasal TPPU Sesuai Dakwaan Terhadap Kliennya,Kuasa Hukum Lusmeiriza Advokat Khaerul Imam,SH Meminta Agar Dikaji Lagi dan Cari Siapa Pihak yang Terlibat.

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali gelar sidang lanjutan Tipikor pada Kantor Cabang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dengan pihak swasta PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakarta Barat (Jakbar) dengan terdakwa Kepala Pengelola Keuangan PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, hari Rabu tanggal 25 May 2022. Pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penunut Umum menghadirkan 7 (tujuh) saksi untuk diperiksa dari nasabah Kantor Cabang Perum Pegadaian. Kuasa Hukum terdakwa Kepala Pengelola Keuangan PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi, Advokat Khaerul Imam SH kepada mediia mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini ada 7 saksi, di antaranya ada dari nasabah Perum Pegadaian dan dari paman terdakwa Lusmeiriza Wahyudi. “Keterangan dari para saksi di dalam persidangan ini, Lusmeiriza Wahyudi tidak memungkiri keterangan dari saksi. Bahwa terdakwa Lusmeiriza Wahyudi sendiri mengatakan, memang terjadi demikian,” jelas Advokat Khaerul Imam, SH. Menurutnya, terdakwa Lusmeiriza Wahyudi mengakui kelalaiannya. “Saya selaku Kuasa Hukum terdakwa Lusmeiriza Wahyudi menilai adanya kurang pengawasan yang ketat dari Perum Pegadaian maupun dari Kacab Perum Pegadaian itu sendiri,” tambahnya. “Terkait pasal yang diterapkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sesuai dakwaan JPU terhadap kliennya, saya meminta agar dikaji lagi dan cari siapa pihak yang terlibat. Karena tadi banyak keterangan di persidangan, ada uang-uang yang ditransfer dari Perum Pegadaian langsung maupun dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi itu ke personal atau dari orang ke orang,” ungkapnya. " Keterangan saksi dari pamannya Lusmeiriza Wahyudi sendiri menjelaskan, uang dari hasil pinjaman. “Sedangkan, seseorang itu meminjam uang kepada terdakwa Lusmeiriza Wahyudi tanpa mengetahui jabatannya terdakwa Lusmeiriza Wahyudi sebagai apa,” ujarnya Keterangan terdakwa Lusmeiriza Wahyudi dalam memberikan tanggapannya di persidangan ini hanya fakta-fakta yang sudah diputar-putar oleh para saksi, kata terdakwa Lusmeiriza Wahyudi. “Terutama saksi dari pamannya sendiri,” paparnya. Ditambahkannya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), saksi pun dengan keterangannya di persidangan dan di BAP sangat kontra (berlawanan) sekali. “Saksi mengatakan, uang yang dipinjam itu dari Perum Pegadaian dan akan diputar lagi uangnya,” ungkapnya. “Terdakwa Lusmeiriza Wahyudi jabatannya sebagai Kepala Pengelola Keuangan PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakbar,” sesuai dakwaan JPU, terdakwa Lusmeiriza diterapkan pasal 2 dan 3 juncto (jo) UU TPPU. “Jadi berdasarkan dari audit internal Kacab Perum Pegadaian menilai kurangnya pengawasan yang ketat dilakukan pada terdakwa Lusmeiriza Wahyudi,” tambahnya. “Padahal, di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Perum Pegadaian disebutkan harus ada pengawasan yang ketat. Tapi tidak dilakukan pengawasan ketat tersebut oleh Kacab Perum Pegadaian,” tegasnya. " Kenapa Kacab Perum Pegadaian tidak dijadikan tersangka “Padahal, pihak yang memegang kunci brankas Perum Pegadaian adalah Kacab Perum Pegadaian itu sendiri,” ujar Bang Imam, panggilan akrabnya. Menurutnya, kalau ada uang hilang senilai Rp158 juta, itu bukannya hilang tapi ada apa. “saya ibaratkan ada rumah terus hilang motor satu. Terus besoknya pemilik rumah beli gembok dikunci. Tapi hilang motor yang kedua. Besoknya, kalau hilang lagi motornya, maka motornya akan digembok tambah dirantai besi. Coba bayangkan, kalau ada barang hilang dari Perum Pegadaian mencapai 158 bagaimana bentuk pengawasannya," katanya. “Saya berharap Kejaksaan Negeri Jakbar membuka lagi perkara ini agar tahu siapa saja pihak yang terlibat dan menjadi tersangka dalam perkara TPPU ini,” tutupnya (red)

Kamis, 19 Mei 2022

Advokat Khaerul Imam, SH. Berharap Pihak Kejaksaan Mengusut ini Secara Terbuka Siapapun yang Terlibat

Jakarta -Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Lusmeiriza Wahyudi, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (18/5/2022).

Kali ini, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana menurut Advokat Khaerul Imam, S.H.,  Kuasa Hukum Lusmeiriza Wahyudi adanya beberapa kejanggalan dalam fakta persidangan, dengan Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst .

"Agenda pemeriksaan saksi dari JPU, dalam fakta persidangan  terlihat sekali kejanggalan - kejanggalan yang ada. Pertama, ketika pemeriksaan tim audit, semua yang terkait sidang tinggi harusnya ada approvel dari Pimpinan Cabang," kata Khaerul Imam.

Lebih lanjut dikatakan, ada tim audit memberikan rekomendasi cara penagihan pada nasabah dan itu sudah dilakukan. tapi disini pimpinan cabang harus melakukan pengawasan yang ketat,dan ada lagi saksi dari pengelolan agunan.

Maka itu, Khaerul dalam persidangan juga sempat merasa heran terhadap pekataan saksi, yang bilang bahwa barang yang digunakan harus ada pelunasan dari nasabah, itu harus dipersiapkan sore hari menurut SOP-nya seperti itu dan akan diambil keesokan hari, tetapi ketika tidak ada atau batal pelunasan dari nasabah maka SOP barang harus di kembalikan lagi oleh pengelola agunanan.

"Disini saya liat bahwa pengelola agunan tidak menjalankan SOP yang ada, terlalu membiarkan dan tidak ada pengawasannya juga," ujar Khaerul.

Sempat Khaerul juga menyinggung terkait pegadaian fiktif, dengan pertanyaan , Bagaimana ketika tidak ada berita acara tetapi ada  barang yang ingin dijaminkan?. Jawaban saksi, "Kalau saya diamkan malah bahaya.".

Khaerul bertanya kembali, Siapa yang memberikan approvel?. Apakah pengelola agunan harus memberikan report terlebih dahulu ke Pimpinan Cabang?. Saksi menjawab,  ya.. harus melaporkan dulu ke Pimpinan Cabang.

"Jadi disini sebenarnya kalian semua mengetahui," tegasnya saat menuturkan kembali pada awak media.

"Dan kalau memang tidak ada  wujudnya kenapa harus diapprove?. Disini kalau dilihat Pimpinan Cabang dan Kepala Bagian Agunan mengetahuin," terangnya.

Terkait barang yang hilang dan siapa yang pegang kunci?. ini jawaban  dalam persidangan bersimpangan antara pemimpin cabang dan kepala ragunan, yang diceritakan kembali Khaerul.

"Memang saksi memastikan bahwa kunci dipegang oleh terdakwa. Sekarang kalau kunci dipegang terdakwa bagaimana bisa Kepala Agunan menyiapkan barang - barang yang akan dilunasi atau yang ingin ditebus nasabah bagaimana  bisa? jadi artinya logikanya tidak masuk akal," kata Khaerul.

Untuk itu dalam sidang selanjutnya, tim kuasa hukum juga meminta nantinya ada saksi - saksi JPU yaitu saksi nasabah dan keterangan saksi ahli.

" Nanti kami akan melakukan gugatan juga tim kuasa hukum kedalam pledoi pembelaan, dan berharap Jaksa dalam melakukan tuntutan itu harus melihat fakta persidangan yang ada," ungkapnya.

Selain itu, Khaerul meminta Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dimana yang putus perkaranya adalah manusia.

"Logikanya 158 barang yang hilang tidak mungkin dilakukan oleh 1 orang pasti ada pihak lain yang terlibat. kami meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera mengusut siapa yang terlibat didalam perkara ini. kita sama sama bantu menyelamatkan kerugian negara dan kita akan buka semuanya," paparnya.

Lain dari itu, hakim sudah mengatakan juga didalam persidangan apabila adanya pengawasan ketat itu tidak akan terjadi. Untuk itu hakim juga menekan sudah atau belum dijalankan SOP yang ada?.

" Saya berharap pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat maupun Kejati DKI Jakarta bisa mengusut ini secara terbuka siapa yang terlibat," tegasnya.

Sedikit informasi tambahan, bahwa terdakwa LUSMEIRIZA WAHYUDI bin SUGENG WAHYUDI selaku pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran PT. Pegadaian (persero) melakukan penggelapan barang gadai, pengajuan gadai fiktif dan mengajukan penaksiran terhadap barang dengan nilai taksir tinggi yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 3 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat Peraturan Perundang - undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta bertentang dengan Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 29 Januari 2020 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Cabang, Peraturan Direksi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengedalian Pinjaman pada Produk Pegadaian Kredit Cepat Aman (KCA) dan Peraturan Direksi nomor : 14 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur serta sebagaimana perhitungan dari Satuan Pengawasan Interen (SPI) Inspektorat Wilayah IX PT. Pegadaian (persero) Jakarta tentang Laporan hasil pemeriksaan pelanggaran (LHPP) Nomor : 104-R / 00012.52 / 2021, tanggal 14 Juli 2021 diperoleh perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 5.707.334.599,- ( Lima miliyar tujuh ratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah).(red)

Minggu, 08 Mei 2022

Pengacara Muda Yusuf Nugroho S.H., C.Me dari Surabaya Siap Membantu Masyarakat Bangka Belitung Butuh Mencari Keadilan



Bangka Belitung – Menjadi seorang advokat adalah tugas yang sangat mulia. Berbekal ilmu yang selama ini di dapatkan dari bangku pendidikan dan bisa memperjuangkan hak seseorang untuk mencari dan mendapatkan keadilan adalah kebanggaan bagi seorang pengacara.

Begitu juga yang dialami sosok pengacara muda yang satu ini yakni Yusuf Nugroho S.H.,C.Me. Pria kelahiran Surabaya 1 Mei 1991 ini sering berperkara di Kota Surabaya.

Pria berusia 31 tahun ini sudah 2 tahun mengikuti praktek hukum di Kota Surabaya. Yusuf Nugroho S.H.,C.Me, yang tergabung organisasi Peradi ( Perhimpunan Advokat Indonesia) di Kota Surabaya sudah menjadi pengacara sejak tahun 2020.

" Dulu sebenarnya saya tidak ada niat jadi seorang Pengacara, waktu itu orang tua saya meminta untuk jadi PNS. Tapi tahun 2016 ada informasi penerimaan Advokad di Kota Surabaya. Kemudian saya mendaftar tahun 2019 dan lulus saat itu,” ujarnya Yusuf Nugroho S.H., C.Me.

Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya Tahun 2014 ini mengatakan, saat lulus menjadi advokat pada penyumpahan di Pengadilan Tinggi Kota Surabaya saat itu, dirinya menghabiskan waktunya di Kota Surabaya sambil mencari pengalaman.

" Ada juga perkara yang saya pegang saat di Kota Surabaya," ucapnya Yusuf Nugroho S.H.,C.Me, Senin (9/5/2022).

Lanjut pria ini, selama 2 tahun menjadi pengacara di Kota Surabaya, akhirnya pada tahun 2021 dirinya memutuskan untuk pulang ke Bangka Belitung ikut istri mengabdikan dirinya untuk masyarakat Kabupaten Bangka Barat yang mencari keadilan.

" Saya kembali ke Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung ini karena ingin membantu masyarakat yang mencari keadilan. Selain berprofesi sebagai pengacara saya juga berprofesi sebagai mediator bersertifikat yang mana beliau untuk saat ini adalah satu satunya mediator bersertifikat yang ada di Bangka Barat, untuk saat ini saya juga menjadi mediator non hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Barat," ucapnya.

Saya melihat pengacara di sini juga masih kurang. Sehingga membulatkan tekad untuk menjadi pengacara disini Bangka Barat," ungkapnya Yusuf Nugroho S.H.,C.Me.

Selama menjadi pengacara di Kota Surabaya, dirinya baru memegang kurang lebih 3 perkara baik secara litigasi maupun secara non litigasi.

Menurutnya kesan menjadi pengacara itu sangat menyenangkan, bisa menerapkan ilmu yang selama ini dari kampus dan bergelut serta beradu argumentasi hukum untuk bisa membantu orang-orang mendapatkan hak keadilan di Bangka Bangka Barat.

Sambung Yusuf Nugroho S.H., C.Me, bagi dirinya untuk kepuasan menjadi pengacara itu adalah salah satunya ialah sebagai pembela hukum, apalagi kalau yang dibantu itu orang-orang yang benar-benar membutuhkan keadilan dan sebagai pengacara dirinya bisa membantu masalah hukum mereka.

" Tidak semua perkara orientasi ke keuangan ada juga yang kita bantu cuma-cuma dan kita lihat juga perkaranya dan duduk permasalahannya dan khususnya kantor Arief Budiono & Partners kita membuka konsultasi hukum, mediasi perkara dan kita juga siap baik membela kepentingan hukum klien kita baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan," pungkas Yusuf Nugroho S.H.,C.Me. (Sunardi)

Kamis, 28 April 2022

5 Nasabah Pemegang Putusan Pengadilan Inkracht Meminta Perlindungan OJK

Kunjungan 5 Nasabah Jiwasraya Pemegang Putusan Pengadilan Inkrah Mendatangi OJK Bagian Perlindungan Konsumen.

Jakarta - Nasabah Jiwasraya yang memegang putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum mendapatkan haknya dari Asuransi Jiwasraya.

Terbaru,, ada 5 nasabah yang memiliki inkracht mendatangi Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Salah satu Nasabah pemegang inkracht bernama Machril mengatakan, Jiwasraya telah melewati batas waktu pembayaran. Seharusnya, pemegang putusan pengadilan inkracht dibayar paling lama 30 hari setelah putusan keluar. Sedangkan, putusan pengadilan untuk lima orang ini telah terbit sejak 2 Juni 2021.

"Kami melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena mereka melanggar POJK No.69 / Tahun 2016. Pemegang putusan inkracht harus dibayar setelah 30 hari. Ini berarti mereka melanggar hukum," tegasnya.

Machril mewakili istrinya Yachiyo Ishibashi yang telah memiliki putusan pengadilan Nomor 05/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang sebesar Rp 500 juta.

Adapun, ia menyebut total ada Rp 1,7 miliar yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada 5 pemegang inkracht. Ia memerinci, masing-masing hak yang harus dibayarkan Jiwasraya adalah Rp 500 juta untuk satu orang, lalu 3 orang dengan Rp 350 juta, dan satu orang sebesar Rp 150 juta.

5 Nasabah Jiwasraya Mendatangi OJK hari Selasa, Tanggal 26 April setelah kunjungi kantor pusat Jiwasraya tanggal 19 April yang merasa dikecewakan ucapan Dirut.Jiwasraya tidak punya cash flow.

Perwakilan Nasabah Jiwasraya, Machril, SE Menjelaskan bahwa, Anggota kami sempat ditahan oleh Satpam. Disangka penyusup karena kesana naik Ojek sepeda motor, ujarnya kepada media, hari Selasa tanggal 26 April 2022.

" Lalu dijemput oleh kawan yang lain. Tapi setelah itu keluar 10 Satpam mengepung kami. Sepertinya mau menghalau. Menurutnya, " Kami datang bukan mau demo dan kalian jangan parno terhadap kami. "Kami datang ingin membantu dan memberitahu OJK bahwa peraturan OJK tidak berlaku dan dihargai oleh Pelaku Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan Konsumen seperti kami Nasabah Jiwasraya dirugikan sekali, uang kami sudah 4 tahun belum kembali, kami gugat ke pengadilan dan sudah putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht tetap tdk mau dibayar padahal sdh ada peraturan OJK No.69/OJK.05/2016 pasal 40 (3) dlm tempo paling lama 30 hari harus sudah dilaksanakan," ungkapnya.

" Akhirnya tidak bisa jumpa pejabat yang berkompeten, hanya dihadapkan dengan karyawan muda yang masih fresh graduate yang hanya bisa nampung keluhan saja. Sebelumnya pihak resceptionist ngotot kami disuruh mengadu lewat mailing desk yg sudah disiapkan, kami keberatan karena selama ini sudah banyak kirim pengaduan dengan surat tidak ada folliw up nya karena konsumen dihadapkan dgn mesin penjawab atau call center 157 yg sulit sambung. Ini berkali-kali keluhan yg kami sampaikan. Kami butuh jumpa petugas untuk mendiskusikan permasalahan, karena tiap orang masalah berbeda-beda dan tentu terapinya berbeda-beda," jelasnya.

Machril menambahkan, Akhirnya diturunkan petugas dari bagian perlindungan konsumen yang memandu laporan dan dokumen kami ke bagian mail desk. Selesai sudah kunjungan kami ke OJK tanpa mendapat harapan dalam penyelesaian uang polis kami kembali. Kami merasa asing di negeri sendiri, kapan perubahan ini terjadi. Menjadi PR utama bagi Dewan Komisioner Yang Baru Terpilih, ujarnya.

Harapan nasabah, Menjadi tugas prioritas komisioner Ojk yg baru terpilih untuk menyelesaikan masalah putusan pengadilan inkracht agar dibayarkan sesuai peraturan OJK.

"Jangan ada pembangkangan konstitusi. Sepertinya menjadi tren saat ini,"tegasnya.

Menurut Machril, Tindak lanjut setelah kunjungan ke Kantor OJK ini mau ke Komisi III DPR.RI dan Temui Ketua Mahkamah Agung (MA). (red)

Rabu, 27 April 2022

Hotman Paris Menjelaskan Semua yang Dibicarakan pada waktu itu Berdasarkan Fakta-fakta di Pengadilan



CEO - Jakarta – Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., dengan tegas! Membantah mengeluarkan pernyataan baik lisan maupun tertulis terkait Peradi versi Otto sebagai institusi yang tidak sah.

“Saya hanya menyebut pembahasan yang dibicarakan sebetulnya adalah soal keabsahan anggaran dasar dan proses hukumnya,” jelas Hotman Paris dalam jumpa persnya Selasa, (26/4/2022) di Kantor DPN, SCBD Sudirman, Jakarta.

Hotman Paris menjelaskan, bahwa pada waktu itu tidak ada sama sekali, tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak.

“Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang doktor yang tak mungkin segoblok itu,” ujar Hotman.

Hotman mengatakan semua yang dibicarakan pada waktu itu berdasarkan fakta-fakta di pengadilan. Terutama saat amar putusan di PN Lubuk Pakam disebutkan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hotman tambahkan, hal tersebut jelas tercantum pada surat keputusan No. 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

“Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya. Kalau seorang ahli hukumnya menilai oh yang batal itu apa saja. Itu yang kita bahas waktu itu. Anggaran dasar dan akibatnya,” jelas Hotman.

Pengacara senior Hotman Paris Hutapea blak-blakan terkait alasan hengkang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan.



Ternyata pengubahan anggaran dasar Peradi melalui rapat pleno digugat anggota Peradi, seorang pengacara dari Lubuk Pakam, namanya Alamsyah. Ia menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan menang.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan Peradi melakukan perbuatan melawan hukum karena merubah anggaran dasar bukan melalui munas tetapi rapat pleno.

"Dia merubah anggaran dasar untuk bisa menjabat ketiga kalinya. Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan oleh Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto," jelas Hotman Paris Hutapea.

"Dalam anggaran dasar yang baru (yang disahkan rapat pleno) itu, boleh menjabat 2 kali namun tidak berturut-turut. Dia sudah 3 kali sebagai ketum, dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum. Sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar, padahal harusnya dengan munas," ujar Hotman Paris Hutapea.

INDONESIA CHANNEL

Subscribe,Like and Comment

INDONESIA - TNI & POLRI

INDONESIA CHANNEL

Subscribe,Like and Comment

INDONESIA - PROPERTY

INDONESIA CHANNEL

Subscribe,Like and Comment

INDONESIA - OTOMOTIF