Mantan Direktur Operasi Waskita Karya Adi Wibowo Dituntut 4,6 Tahun Penjara - BALI TERKINI

Senin, 26 September 2022

Mantan Direktur Operasi Waskita Karya Adi Wibowo Dituntut 4,6 Tahun Penjara


 


Jakarta ,-  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Adi Wibowo dengan pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider selama enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.






Terdakwa mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya Persero Tbk, Adi Wibowo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Adi Wibowo dengan pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider selama enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

[26/9 17.10] MEDIA CEO GROUP: 

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda