Jakarta - Pansus (Panitia Khusus) Jiwasraya yang dibentuk oleh DPD.RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) telah memanggil perwakilan nasabah Jiwasraya dalam RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) yang di gelar di Ruang Rapat Padjajaran Gedung B DPD-RI pada Kamis (02/06).
Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 wib dibuka langsung oleh Ketua Pansus Jiwasraya DR. H. Ajiep Padindang SE, MM.
Dalam sambutannya Ajiep Padindang menyampaikan bahwa dibentuknya Pansus Jiwasraya dikarenakan dalam masa reses DPD-RI di daerah-daerah banyak sekali ditemukan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas masalah yang menimpa Jiwasraya.
"Negara sudah mengucurkan dana Penambahan PMN (Penyertaan Modal Negara) sesuai Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2021 sebesar Rp 20 Triliun kepada PT.Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) untuk penyelesaian kasus Jiwasraya, seharusnya tidak ada masalah lagi" sebut Ajiep.
Nasabah Jiwasraya diwakili oleh Forum Nasional Korban Jiwasraya (FNKJ). Ketua FNKJ Ana Rustiana dan Sekjen FNKJ Latin tampak hadir beserta nasabah korban Jiwasraya lainnya.
Dari unsur DPD-RI tampak hadir senator DR. Hj Misharti S.Ag, M.Si, senator Amaliah S.KG, MBA. dan tenaga ahli bidang hukum DPD-RI. Rapat berlangsung selama 3 (tiga) jam dan diakhiri dengan foto bersama.
Saran Pemegang Putusan Pengadilan Inkracht : Dalam kesempatan yang berbeda Nasabah Jiwasraya pemegang putusan Pengadilan INKRACHT yang sampai saat ini belum menerima pembayaran, memberikan saran dan pendapat bahwa pihak DPD dalam membedah penyelesaian Jiwasraya berdasarkan peran, tugas dan fungsi BUMN sesuai Undang Undang No.19 Tahun 2003 dalam konsideransnya : a. Demokrasi Ekonomi. b. Kesejahteraan Masyarakat. c. Dilakukan secara Profesional. Dalam cara pemotongan uang nasabah adalah cara paling mudah tidak Profesional dan jauh dari mensejahterakan masyarakat malah membuat kerugian besar bagi nasabah.
Bagi nasabah yang tidak ikut restrukturisasi harus diperlakukan sama dengan yang ikut restrukturisasi, disanalah peran BUMN sebagai perusahaan menerapkan Demokrasi Ekonomi.
Selain itu juga memperhatikan Rekomendasi BPK.RI No.260/LHP/05/2021 isinya agar Menteri Keuangan menyusun mitigasi resiko atas potensi gugatan pemegang polis yang tidak mengikuti program restrukturisasi PT. Asuransi Jiwasraya. Atas rekomendasi tersebut Menteri Keuangan akan menindaklanjuti setelah ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung. Putusan Inkracht sudah diserahkan kepada eksekutor dalam hal ini Kejaksaan Agung RI pada tanggal 25 Agustus 2021.
Harapan terakhir dari semua nasabah korban gagal bayar, mari bangun negeri ini secara beraturan dan tertib berfikiran sebagai bangsa besar. Seperti apa yang dikatakan bapak Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia termasuk Negara kelompok Besar yang saat ini menjadi Ketua Presidensi G20.(red)