Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali gelar sidang lanjutan Tipikor pada Kantor Cabang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian dengan pihak swasta PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakarta Barat (Jakbar) dengan terdakwa Kepala Pengelola Keuangan PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, hari Rabu tanggal 25 May 2022.
Pada sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penunut Umum menghadirkan 7 (tujuh) saksi untuk diperiksa dari nasabah Kantor Cabang Perum Pegadaian.
Kuasa Hukum terdakwa Kepala Pengelola Keuangan PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi, Advokat Khaerul Imam SH kepada mediia mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini ada 7 saksi, di antaranya ada dari nasabah Perum Pegadaian dan dari paman terdakwa Lusmeiriza Wahyudi.
“Keterangan dari para saksi di dalam persidangan ini, Lusmeiriza Wahyudi tidak memungkiri keterangan dari saksi. Bahwa terdakwa Lusmeiriza Wahyudi sendiri mengatakan, memang terjadi demikian,” jelas Advokat Khaerul Imam, SH.
Menurutnya, terdakwa Lusmeiriza Wahyudi mengakui kelalaiannya. “Saya selaku Kuasa Hukum terdakwa Lusmeiriza Wahyudi menilai adanya kurang pengawasan yang ketat dari Perum Pegadaian maupun dari Kacab Perum Pegadaian itu sendiri,” tambahnya.
“Terkait pasal yang diterapkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sesuai dakwaan JPU terhadap kliennya, saya meminta agar dikaji lagi dan cari siapa pihak yang terlibat. Karena tadi banyak keterangan di persidangan, ada uang-uang yang ditransfer dari Perum Pegadaian langsung maupun dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi itu ke personal atau dari orang ke orang,” ungkapnya.
" Keterangan saksi dari pamannya Lusmeiriza Wahyudi sendiri menjelaskan, uang dari hasil pinjaman. “Sedangkan, seseorang itu meminjam uang kepada terdakwa Lusmeiriza Wahyudi tanpa mengetahui jabatannya terdakwa Lusmeiriza Wahyudi sebagai apa,” ujarnya
Keterangan terdakwa Lusmeiriza Wahyudi dalam memberikan tanggapannya di persidangan ini hanya fakta-fakta yang sudah diputar-putar oleh para saksi, kata terdakwa Lusmeiriza Wahyudi. “Terutama saksi dari pamannya sendiri,” paparnya.
Ditambahkannya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), saksi pun dengan keterangannya di persidangan dan di BAP sangat kontra (berlawanan) sekali. “Saksi mengatakan, uang yang dipinjam itu dari Perum Pegadaian dan akan diputar lagi uangnya,” ungkapnya.
“Terdakwa Lusmeiriza Wahyudi jabatannya sebagai Kepala Pengelola Keuangan PT Anggrek Cabang Kemandoran, Jakbar,” sesuai dakwaan JPU, terdakwa Lusmeiriza diterapkan pasal 2 dan 3 juncto (jo) UU TPPU. “Jadi berdasarkan dari audit internal Kacab Perum Pegadaian menilai kurangnya pengawasan yang ketat dilakukan pada terdakwa Lusmeiriza Wahyudi,” tambahnya.
“Padahal, di dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Perum Pegadaian disebutkan harus ada pengawasan yang ketat. Tapi tidak dilakukan pengawasan ketat tersebut oleh Kacab Perum Pegadaian,” tegasnya.
" Kenapa Kacab Perum Pegadaian tidak dijadikan tersangka “Padahal, pihak yang memegang kunci brankas Perum Pegadaian adalah Kacab Perum Pegadaian itu sendiri,” ujar Bang Imam, panggilan akrabnya.
Menurutnya, kalau ada uang hilang senilai Rp158 juta, itu bukannya hilang tapi ada apa. “saya ibaratkan ada rumah terus hilang motor satu. Terus besoknya pemilik rumah beli gembok dikunci. Tapi hilang motor yang kedua. Besoknya, kalau hilang lagi motornya, maka motornya akan digembok tambah dirantai besi. Coba bayangkan, kalau ada barang hilang dari Perum Pegadaian mencapai 158 bagaimana bentuk pengawasannya," katanya.
“Saya berharap Kejaksaan Negeri Jakbar membuka lagi perkara ini agar tahu siapa saja pihak yang terlibat dan menjadi tersangka dalam perkara TPPU ini,” tutupnya (red)
Home
CEO INDONESIA - HUKUM
Terkait Pasal TPPU Sesuai Dakwaan Terhadap Kliennya,Kuasa Hukum Lusmeiriza Advokat Khaerul Imam,SH Meminta Agar Dikaji Lagi dan Cari Siapa Pihak yang Terlibat.