CEO - Jakarta – Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., dengan tegas! Membantah mengeluarkan pernyataan baik lisan maupun tertulis terkait Peradi versi Otto sebagai institusi yang tidak sah.
“Saya hanya menyebut pembahasan yang dibicarakan sebetulnya adalah soal keabsahan anggaran dasar dan proses hukumnya,” jelas Hotman Paris dalam jumpa persnya Selasa, (26/4/2022) di Kantor DPN, SCBD Sudirman, Jakarta.
Hotman Paris menjelaskan, bahwa pada waktu itu tidak ada sama sekali, tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak.
“Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang doktor yang tak mungkin segoblok itu,” ujar Hotman.
Hotman mengatakan semua yang dibicarakan pada waktu itu berdasarkan fakta-fakta di pengadilan. Terutama saat amar putusan di PN Lubuk Pakam disebutkan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Hotman tambahkan, hal tersebut jelas tercantum pada surat keputusan No. 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
“Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya. Kalau seorang ahli hukumnya menilai oh yang batal itu apa saja. Itu yang kita bahas waktu itu. Anggaran dasar dan akibatnya,” jelas Hotman.
Pengacara senior Hotman Paris Hutapea blak-blakan terkait alasan hengkang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan.
Ternyata pengubahan anggaran dasar Peradi melalui rapat pleno digugat anggota Peradi, seorang pengacara dari Lubuk Pakam, namanya Alamsyah. Ia menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan menang.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan Peradi melakukan perbuatan melawan hukum karena merubah anggaran dasar bukan melalui munas tetapi rapat pleno.
"Dia merubah anggaran dasar untuk bisa menjabat ketiga kalinya. Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan oleh Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto," jelas Hotman Paris Hutapea.
"Dalam anggaran dasar yang baru (yang disahkan rapat pleno) itu, boleh menjabat 2 kali namun tidak berturut-turut. Dia sudah 3 kali sebagai ketum, dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum. Sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar, padahal harusnya dengan munas," ujar Hotman Paris Hutapea.