Kunjungan 5 Nasabah Jiwasraya Pemegang Putusan Pengadilan Inkrah Mendatangi OJK Bagian Perlindungan Konsumen.
Jakarta - Nasabah Jiwasraya yang memegang putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum mendapatkan haknya dari Asuransi Jiwasraya.
Terbaru,, ada 5 nasabah yang memiliki inkracht mendatangi Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Salah satu Nasabah pemegang inkracht bernama Machril mengatakan, Jiwasraya telah melewati batas waktu pembayaran. Seharusnya, pemegang putusan pengadilan inkracht dibayar paling lama 30 hari setelah putusan keluar. Sedangkan, putusan pengadilan untuk lima orang ini telah terbit sejak 2 Juni 2021.
"Kami melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena mereka melanggar POJK No.69 / Tahun 2016. Pemegang putusan inkracht harus dibayar setelah 30 hari. Ini berarti mereka melanggar hukum," tegasnya.
Machril mewakili istrinya Yachiyo Ishibashi yang telah memiliki putusan pengadilan Nomor 05/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang sebesar Rp 500 juta.
Adapun, ia menyebut total ada Rp 1,7 miliar yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada 5 pemegang inkracht. Ia memerinci, masing-masing hak yang harus dibayarkan Jiwasraya adalah Rp 500 juta untuk satu orang, lalu 3 orang dengan Rp 350 juta, dan satu orang sebesar Rp 150 juta.
5 Nasabah Jiwasraya Mendatangi OJK hari Selasa, Tanggal 26 April setelah kunjungi kantor pusat Jiwasraya tanggal 19 April yang merasa dikecewakan ucapan Dirut.Jiwasraya tidak punya cash flow.
Perwakilan Nasabah Jiwasraya, Machril, SE Menjelaskan bahwa, Anggota kami sempat ditahan oleh Satpam. Disangka penyusup karena kesana naik Ojek sepeda motor, ujarnya kepada media, hari Selasa tanggal 26 April 2022.
" Lalu dijemput oleh kawan yang lain. Tapi setelah itu keluar 10 Satpam mengepung kami. Sepertinya mau menghalau. Menurutnya, " Kami datang bukan mau demo dan kalian jangan parno terhadap kami. "Kami datang ingin membantu dan memberitahu OJK bahwa peraturan OJK tidak berlaku dan dihargai oleh Pelaku Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan Konsumen seperti kami Nasabah Jiwasraya dirugikan sekali, uang kami sudah 4 tahun belum kembali, kami gugat ke pengadilan dan sudah putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht tetap tdk mau dibayar padahal sdh ada peraturan OJK No.69/OJK.05/2016 pasal 40 (3) dlm tempo paling lama 30 hari harus sudah dilaksanakan," ungkapnya.
" Akhirnya tidak bisa jumpa pejabat yang berkompeten, hanya dihadapkan dengan karyawan muda yang masih fresh graduate yang hanya bisa nampung keluhan saja. Sebelumnya pihak resceptionist ngotot kami disuruh mengadu lewat mailing desk yg sudah disiapkan, kami keberatan karena selama ini sudah banyak kirim pengaduan dengan surat tidak ada folliw up nya karena konsumen dihadapkan dgn mesin penjawab atau call center 157 yg sulit sambung. Ini berkali-kali keluhan yg kami sampaikan. Kami butuh jumpa petugas untuk mendiskusikan permasalahan, karena tiap orang masalah berbeda-beda dan tentu terapinya berbeda-beda," jelasnya.
Machril menambahkan, Akhirnya diturunkan petugas dari bagian perlindungan konsumen yang memandu laporan dan dokumen kami ke bagian mail desk. Selesai sudah kunjungan kami ke OJK tanpa mendapat harapan dalam penyelesaian uang polis kami kembali. Kami merasa asing di negeri sendiri, kapan perubahan ini terjadi. Menjadi PR utama bagi Dewan Komisioner Yang Baru Terpilih, ujarnya.
Harapan nasabah, Menjadi tugas prioritas komisioner Ojk yg baru terpilih untuk menyelesaikan masalah putusan pengadilan inkracht agar dibayarkan sesuai peraturan OJK.
"Jangan ada pembangkangan konstitusi. Sepertinya menjadi tren saat ini,"tegasnya.
Menurut Machril, Tindak lanjut setelah kunjungan ke Kantor OJK ini mau ke Komisi III DPR.RI dan Temui Ketua Mahkamah Agung (MA). (red)
Jakarta - Nasabah Jiwasraya yang memegang putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum mendapatkan haknya dari Asuransi Jiwasraya.
Terbaru,, ada 5 nasabah yang memiliki inkracht mendatangi Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Salah satu Nasabah pemegang inkracht bernama Machril mengatakan, Jiwasraya telah melewati batas waktu pembayaran. Seharusnya, pemegang putusan pengadilan inkracht dibayar paling lama 30 hari setelah putusan keluar. Sedangkan, putusan pengadilan untuk lima orang ini telah terbit sejak 2 Juni 2021.
"Kami melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena mereka melanggar POJK No.69 / Tahun 2016. Pemegang putusan inkracht harus dibayar setelah 30 hari. Ini berarti mereka melanggar hukum," tegasnya.
Machril mewakili istrinya Yachiyo Ishibashi yang telah memiliki putusan pengadilan Nomor 05/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang sebesar Rp 500 juta.
Adapun, ia menyebut total ada Rp 1,7 miliar yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada 5 pemegang inkracht. Ia memerinci, masing-masing hak yang harus dibayarkan Jiwasraya adalah Rp 500 juta untuk satu orang, lalu 3 orang dengan Rp 350 juta, dan satu orang sebesar Rp 150 juta.
5 Nasabah Jiwasraya Mendatangi OJK hari Selasa, Tanggal 26 April setelah kunjungi kantor pusat Jiwasraya tanggal 19 April yang merasa dikecewakan ucapan Dirut.Jiwasraya tidak punya cash flow.
Perwakilan Nasabah Jiwasraya, Machril, SE Menjelaskan bahwa, Anggota kami sempat ditahan oleh Satpam. Disangka penyusup karena kesana naik Ojek sepeda motor, ujarnya kepada media, hari Selasa tanggal 26 April 2022.
" Lalu dijemput oleh kawan yang lain. Tapi setelah itu keluar 10 Satpam mengepung kami. Sepertinya mau menghalau. Menurutnya, " Kami datang bukan mau demo dan kalian jangan parno terhadap kami. "Kami datang ingin membantu dan memberitahu OJK bahwa peraturan OJK tidak berlaku dan dihargai oleh Pelaku Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan Konsumen seperti kami Nasabah Jiwasraya dirugikan sekali, uang kami sudah 4 tahun belum kembali, kami gugat ke pengadilan dan sudah putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht tetap tdk mau dibayar padahal sdh ada peraturan OJK No.69/OJK.05/2016 pasal 40 (3) dlm tempo paling lama 30 hari harus sudah dilaksanakan," ungkapnya.
" Akhirnya tidak bisa jumpa pejabat yang berkompeten, hanya dihadapkan dengan karyawan muda yang masih fresh graduate yang hanya bisa nampung keluhan saja. Sebelumnya pihak resceptionist ngotot kami disuruh mengadu lewat mailing desk yg sudah disiapkan, kami keberatan karena selama ini sudah banyak kirim pengaduan dengan surat tidak ada folliw up nya karena konsumen dihadapkan dgn mesin penjawab atau call center 157 yg sulit sambung. Ini berkali-kali keluhan yg kami sampaikan. Kami butuh jumpa petugas untuk mendiskusikan permasalahan, karena tiap orang masalah berbeda-beda dan tentu terapinya berbeda-beda," jelasnya.
Machril menambahkan, Akhirnya diturunkan petugas dari bagian perlindungan konsumen yang memandu laporan dan dokumen kami ke bagian mail desk. Selesai sudah kunjungan kami ke OJK tanpa mendapat harapan dalam penyelesaian uang polis kami kembali. Kami merasa asing di negeri sendiri, kapan perubahan ini terjadi. Menjadi PR utama bagi Dewan Komisioner Yang Baru Terpilih, ujarnya.
Harapan nasabah, Menjadi tugas prioritas komisioner Ojk yg baru terpilih untuk menyelesaikan masalah putusan pengadilan inkracht agar dibayarkan sesuai peraturan OJK.
"Jangan ada pembangkangan konstitusi. Sepertinya menjadi tren saat ini,"tegasnya.
Menurut Machril, Tindak lanjut setelah kunjungan ke Kantor OJK ini mau ke Komisi III DPR.RI dan Temui Ketua Mahkamah Agung (MA). (red)