29/04/2022 Bangka Belitung-Polres Bangka Barat memasang sepanduk di beberapa titik yank mudah di lihat masyarakat salah satunya di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, pelonggaran mudik lebaran 2022. Akan tetapi, warga yang bisa mudik harus menyesuaikan dengan syarat yang berlaku, yakni vaksin booster, dan protokol kesehatan. Jumat (29/04/2022)
Dengan kebijakan itu, Polres Bangka Barat menggunakan sepanduk menghimbau kepada masyarakat yang mudik, persyaratannya Vaksinasi Booster, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH, mengatakan, pihaknya terus menggenjot percepatan vaksinasi Covid-19. Karenanya, layanan vaksinasi untuk dosis 1, 2 dan booster terus dikebut.
Mengingat, saat ini pemerintah telah melonggarkam kebijakan. Masyarakat sudah boleh mudik, dengan catatan harus selesai vaksin booster.
“Himbauan kami kepada masyarakat agar segera turut berperan aktif untuk sama-sama mendukung program pemerintah, terutama vaksinasi. Supaya, masyarakat kita terutama di Kabupaten Bangka Barat menjadi masyarakat yang sehat terhindar dari Covid-19,” jelas Kapolres Bangka Barat (Sunardi)