Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang lanjutan kasus perkara terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu pagi (13/04 2022).
Pada sidang Tipikor ini dihadirkan 2 (dua) saksi dari JPU yakni karyawan PT Hanson International yang bergerak di bidang property dan juga sebagai nomine yang berkaitan dengan perkara ini untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan JPU dan majelis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro, Advokat Dr.Gilbert Rely, SE, SH, Ak, M.Ak, MBA kepada media mengatakan, hari ini agenda sidangnya adalah pemeriksaan dua orang karyawan PT Hanson Grup yang menjadi saksi. “Kemudian, ada juga nomine yang dipakai namanya dan menjadi saksi dalam persidangan kali ini untuk memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI),” jelasnya.
Dikatakannya, keterangan dua orang saksi mengakui nama terdakwa Dirut PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro dipakai untuk bermain jual beli saham. “Jenis sahamnya macam-macam. Namun, kedua saksi mengaku tidak kenal langsung dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro dan ditanya juga kenapa nama terdakwa Teddy Tjokrosaputro dipakai untuk bermain jual beli saham,” ungkapnya.
- “Kedua saksi mengaku setiap hari mereka melakukan jual beli (trending) saham. Salah satu nama yang dipakai oleh kedua saksi tersebut menggunakan nama terdakwa Teddy Tjokrosaputo,” ujarnya.
Dijelaskannya, para saksi yang dihadirkan di persidangan juga mengaku sebagai nomine. “Nomine itu pihak yang menjual saham,”tambahnya.
Menurutnya, keterangan kedua saksi tidak ada yang meringankan maupun memberatkan kliennya. “Kita realitas saja. Kita belum masuk kepada pemeriksaan materi. Hanya masih pemeriksaan saksi saja,” katanya.
“Kita hanya menanyakan kepada saksi apakah kenal atau tidak dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro dan ada perintahkah dari terdakwa Teddy Tjokrosaputro atau tidak terkait namanya dipakai dalam jual beli saham,” tambahnya.
Dikatakannya, terdakwa Teddy Tjokrosaputro juga tidak tahu menahu namanya dipakai dalam jual beli saham oleh kedua saksi. “Kita di sini konteksnya kenal atau tidak kenal dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan kedua saksi,” terangnya.
“Ternyata terdakwa Teddy Tjokrosaputro tidak pernah memberikan perintah kepada kedua saksi dari PT Hanson International untuk dipakai namanya dalam jual beli saham dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro juga tidak tahu apa-apa dengan kedua saksi,” tutupnya (red)