Kades Minta Pendatang Wajib Lapor di Desa Kelabat
MAJALAH CEO - Bangka Belitung--Warga pendatang atau penduduk bukan ber-KTP Kabupaten Bangka Barat, wajib melaporkan dirinya ke Ketua RT setempat di Pemerintahan Desa Kelabat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Kepala Desa Kelabat Chris Karyadi, mengatakan bahwa, Kalau untuk penduduk luar itu hanya wajib lapor ke Pemerintah Desa Kelabat. Jangan sampai ada warga pendatang yang tidak memiliki domisili dari Pemerintah Desa dan juga tidak memiliki KTP Kabupaten Bangka Barat, tiba - tiba sakit atau meninggal dunia meminta surat keterangan tidak mampu ke Pemerintah Desa, bagaimana kita mau membantu dan memberikan surat keterangan kalau warga pendatang itu tinggal di Desa kelabat namun tidak melaporkan dirinya ke Pemerintah Desa.
" Tidak hanya sakit, meninggal dunia, dan masalah lainnya yang dialaminya itu dirinya tidak melapor ke Pemerintah Desa bagaimana kita bisa membantu karena mereka sebagai warga pendatang yang tidak melaporkan diri ke Pemerintah Desa setempat.
" Di Pemerintahan Desa Kelabat, kita mengetahuinya lebih banyak warga pendatang yang tidak lapor dibanding yang lapor. kita tidak tahu karena mereka tinggal di Desa Kelabat ini tidak melapor," ungkap Chris Karyadi. Selasa (22/3/2022).
" Kita memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua warga siapa pun mereka, sebetulnya pelaporan atau memperoleh Surat Keterangan Domisili sangat mudah dan cepat. Warga pendatang tinggal mendatangi Ketua RT, selanjutnya Ketua RT yang akan mengurus administrasinya ke Pemerintah Desa.
" Cukup mereka lapor ke RT, nanti mereka langsung dapat Surat Keterangan Domisili. Yang penting mereka punya KTP Kabupaten Bangka Barat, berlaku di seluruh daerah di dimana dia tinggal," ujar Kades.
" Ada warga pendatang yang belum memiliki KTP, namun apabila melapor ke RT, kemudian RT mengurus administrasi domisili ke Pemerintah Desa kita layani dengan baik dan benar sesuai undang-undang yang berlaku.
" Dalam hal ini, Pemerintah Desa Kelabat juga siap membantu pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan warga pendatang yang belum lengkap, termasuk diantaranya membuatkan KTP Elektronik apabila administrasi pindah jiwa dari asal usulnya pindah jiwa di Desa Kelabat wilayah kerja kita.
" Bagi warga pendatang yang belum punya surat domisili atau KTP Kabupaten Bangka Barat, kita bantu administrasinya, sepanjang dia mempunyai Kartu Keluarga dan pindah jiwa ke Desa kita. Bisa kita bantu, kita layani dengan baik apabila warga pendatang itu wajib lapor tinggal di Desa kita ,” ujar Kades. (Sunardi)