Kuasa Hukum 17 Nasabah Jiwasraya, Rio Bonang, SH : Pihak Tergugat Kementrian Keuangan & BUMN Absen lagi - BALI TERKINI

Senin, 07 Maret 2022

Kuasa Hukum 17 Nasabah Jiwasraya, Rio Bonang, SH : Pihak Tergugat Kementrian Keuangan & BUMN Absen lagi



CEO INDONESIA - JAKARTA - Sidang Lanjutan gugatan terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) digelar. Sebanyak 17 pemegang polis Jiwasraya menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak setuju dengan program restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 801/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tentang perbuatan melawan hukum. Sidang hari ini masih pemeriksaan legal standing kuasa dari penggugat maupun tergugat.

“Agendanya masih pemeriksaan berkas kepada pihak tergugat, namun masih ada (tergugat) yang belum hadir,” jelas kuasa hukum 17 nasabah Jiwasraya, Rio Bonang, SH usai persidangan, di PN Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022).

Kuasa Hukum 17 Nasabah Jiwasraya, Advokat Rio Bonang, SH.

Dalam sidang ini tidak semua tergugat hadir di persidangan. Diantaranya dari pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tdak hadir.

lalu, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau IFG Life, PT Asuransi Jiwa IFG, Bank BRI Cabang Kebon Jeruk, Bank BRI Cabang Bintaro, Bank BRI Kantor Wilayah Yogyakarta, Bank BRI Cabang Denpasar, Bank BRI Cabang Makassar, dan Bank BRI Cabang Sorong, Papua.

Rio mengatakan, salah satu kliennya pernah mendatangi kantor Jiwasraya untuk meminta haknya, namun kata dia, belum ada perkembangan dari pihak Jiwasraya. Sehingga kliennya terpaksa melakukan gugatan kepada perusahaan plat merah itu.

“Klien kami sebenarnya pernah ke kantor Jiwasraya, sehingga mereka melakukan upaya hukum melalui gugatan ini,”ungkap Rio.

Sementara, saat dimintai keterangan pihak Jiwasraya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak ingin menjawabnya. Alasannya, mereka tak punya hak untuk memberikan keterangan.

“Saya enggak punya hak untuk menjawab soal perkara ini, silahkan Anda hubungi ke bagian Humas OJK saja,” ujar perwakilan OJK.

Dalam perkara ini, 17 nasabah polis tidak setuju dengan program restrukturisasi lantaran program tersebut dianggap dapat mengurangi nilai polis kliennya mencapai 30 persen.

Jangka waktu pembayaran 30 persen itu, mulai dari 5 hingga 15 tahun. Sehingga para nasabah tersebut merasa keberatan.

Diketahui, selain PT Asuransi Jiwasraya, ada 28 pihak yang menjadi tergugat. Antar lain, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Otoritas Jasa Kauangan (OJK), PT Bank Tabungan Negara (Persero), Standard Chartered Bank Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Kemudian, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang sekarang dikenal sebagai Indonesia Financial Group (IFG).

Dalam petitum gugatannya, para nasabah meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat mengeluarkan empat putusan Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan kepada para tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat.

Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan. Keempat, meminta kepada majelis hakim agar para tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng, bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian secara tunai berupa kerugian materiil dengan rincian tidak dibayarnya nilai tunai polis, hilangnya manfaat komersial dan biaya proses hukum sebesar Rp100.992.900.030 dan kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000. Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri lantas menunda sidang selama tiga minggu ke depan, untuk melakukan pemanggilan ulang kepada para pihak yang tidak hadir.(red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda